Selasa, 03 Mar 2026 / 13 Ramadhan 1447H

Refund Policy

Setiap pembayaran ZISWAF yang telah berhasil diproses pada prinsipnya dianggap sebagai penyaluran dana ibadah dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

Permohonan pengembalian dana dapat dipertimbangkan hanya untuk kondisi tertentu, misalnya:

  • Terjadi pembayaran ganda (double payment) untuk referensi/transaksi yang sama.
  • Nominal terdebet tidak sesuai akibat gangguan sistem.
  • Terdapat kendala teknis yang dapat diverifikasi oleh panitia.

Pengajuan refund dilakukan dengan menghubungi PIC Zakat dan menyertakan nomor referensi transaksi, bukti pembayaran, serta kronologi singkat.

Panitia akan melakukan verifikasi bersama penyedia payment gateway. Waktu proses refund mengikuti kebijakan bank/payment gateway terkait.